warkoptoto3 login

prediksi alexistogel - Kadin Kubu Arsjad Minta Batalkan Pengangkatan Anindya ke Pengadilan

2024-10-08 01:38:29

prediksi alexistogel,gaya dalam lompat jauh dapat diketahui pada waktu,prediksi alexistogelJakarta, CNN Indonesia--

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kubu Arsjad Rasjid meminta pengadilan membatalkan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum versi Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang digelar 14 September 2024 lalu.

"Dengan dasar-dasar yang sangat clear ini, sangat jelas, dokumen bagi kami sudah cukup, karena itu kami akan melakukan langkah hukum untuk meminta pembatalan hasil Munaslub ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin," ujar Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva dalam konferesi pers di Menara Kadin Jakarta, Rabu (25/9).

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain, pertama, tidak ada pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub.

"Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum," jelas Hamdan.

Kedua, penyelenggaraan Munaslub tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus.

Ketiga, Munaslub tidak diusulkan oleh lebih dari setengah Kadin Provinsi dan lebih dari setengah asosiasi yang menjadi anggota luar biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Tercatat, menurut kubu Arsjad, sebanyak 21 Kadin Provinsi dari total 35 Kadin Provinsi telah menyatakan penolakannya atas penyelenggaraan Munaslub.

Lihat Juga :
Tito Kesal Anggaran Pemda Habis untuk Gaji dan Bonus Pegawai

"Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi," terang Hamdan.

Selain itu, sebanyak delapan Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 lalu. Rinciannya, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara.

Para oknum pengurus tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Kuasa hukum para pelapor Denny Kailimang dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan dan/atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi.

Lihat Juga :
Mengenal Tren Doom Spending yang Dikhawatirkan Akan Memiskinkan Gen Z

Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.

Perbuatan tersebut, sambung Danny, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Denny menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi, karena seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Dalam hal ini, pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.

"Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18/2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Denny.

Sementara itu, Anindya Bakrie menegaskan Kadin akan bersatu kembali, meski terjadi dualisme kepemimpinan setelah musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Klaim ini disampaikan Anin usai safari ke Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia tiba di kantor Airlangga di kawasan Lapangan Banteng sekitar pukul 16.00 WIB.

Anak Aburizal Bakrie itu melakukan diskusi internal dengan Menko Perekonomian Airlangga sekitar satu jam, lalu Anin keluar dari ruangan sang menteri dan berfoto bersama. Namun, Menko Airlangga tak menemani Anin saat memberikan keterangan pers.

"Ada satu yang menarik, saya rasa harusnya sih semua akan satu kembali. Karena Kadin itu memang cuma satu dan sejarahnya juga biasalah di awal-awal, tapi ujungnya pasti apik dan solid untuk dunia usaha," jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

[Gambas:Video CNN]



(lau/skt)