warkoptoto3 login

rtp hotel4d - Aturan Bawa Barang dari Luar RI, Rakyat Jelata

2024-10-07 21:21:56

rtp hotel4d,live score indonesia vs thailand malam ini,rtp hotel4dJakarta, CNN Indonesia--

Putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tengah jadi bahan cibiran netizen karena barang belanjaannya dari luar negeri diduga tak melewati proses pemeriksaan Bea Cukai.

Dalam video yang beredar di X, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil di apron pesawat. Mereka pun diikuti oleh ajudan yang membawa barang belanjaan mewah tanpa melalui jalur pemeriksaan kepabeanan.

Ditjen Bea Cukai yang dimintai tanggapan terkait video itu mengatakan tengah mengecek status penerbangan itu apakah domestik atau memang dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur internasional airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan," ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/8).

Nirwala hingga kini belum mengungkap hasil perkembangan pengecekan tersebut.

Namun sebenarnya, secara aturan boleh tidak orang; walaupun itu anak presiden, kalau dari luar negeri melenggang bebas turun dari pesawat dan tak diperiksa oleh pihak Bea Cukai.  Lalu seperti apa aturan membawa barang bawaan dari luar negeri?

Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini berlaku untuk semua penduduk Indonesia yang kembali dari berpergian ke Luar Negeri. Di mana dalam Pasal 9 dituliskan, semua barang bawaan dari luar negeri (impor) wajib diberitahukan kepada Pejabat bea dan Cukai di Kantor Kepabeanan.

Dalam kasus ini, mustinya, Kaesang dan Erina juga wajib mengikuti pemeriksaan di Kantor Bea Cukai yang ada di seluruh Bandar Udara di Tanah Air.

"Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean," tulis Pasal 9 ayat 1 PMK tersebut yang dikutip pada Rabu (28/8).

[Gambas:Video CNN]


Adapun maksimal nilai barang bawaan pribadi penumpang yang bebas dibawa masuk tanpa dikenakan pajak maupun bea masuk adalah sebesar US$500 per orang. Artinya, apabila Erina dan Kaesang berdua, maka nilai barang yang bebas bea masuk adalah US$1.000.

Namun, apabila melebihi nilai tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Rinciannya:
- Bea masuk 10 persen
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen
- PPh (Pajak Penghasilan) 0,5-10 persen (jika ada NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Lihat Juga :
Jokowi Akhirnya Bersuara soal Beli Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober
(ldy/agt)