warkoptoto3 login

rolex 787 slot - Loloskan Gibran Daftar Cawapres, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras

2024-10-09 03:11:21

rolex 787 slot,macan cuan,rolex 787 slot

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun- KPU diterpa polemik besar. Sehari pascadebat capres Minggu (4/2) kemain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara resmi dijatuhi sanksi kode etik.

Sanksi tersebut dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Penjatuhan sanksi ini, seperti diberitakanJawaPos.com, memrujuk pada hasil sidang putusan terhadap empat perkara berbeda.

Antara lain perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Tak tanggung-tanggung, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Senin (5/2).

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada Anggota KPU lainnya.

Baca Juga: Coblosan Bebarengan Puncak Penghujan, KPU Ponorogo Jalin Koordinasi Lintas Sektora Antisipasi Potensi Bencana 

Antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober lalu.

Pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023) dan Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023).

Selain itu, PH Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).