warkoptoto3 login

fnobet - Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Pacarnya karena Cemburu saat Jalani LDR

2024-10-08 19:50:11

fnobet,logo dls 23,fnobet

PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo– Motif terduga pelaku penyebar video asusila seorang siswi salah satu SMK di Ponorogo akhirnya berhasil diungkap polisi. Banyak fakta yang berhasil dikorek dari keterangan terduga pelaku berinisial RDS yang tidak lain teman dekat korban. Tidak hanya disebar di jejaring sosial, ternyata RDS turut mengirim dua video berdurasi 1 menit dan 1 menit 32 detik ke ibu, paman, hingga teman sekolah korban.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, video asusila tersebut dibuat korban tiga bulan lalu. Saat itu, RDS meminta korban merekam dan mengirimkan gambar diri tanpa busana. Dalihnya, untuk mengobati kerinduan lantaran long distance relationship (LDR) alias hubungan jarak jauh. ‘’RDS ada di Jakarta, sedangkan korban di Ponorogo,’’ ungkap Niko.

Baca Juga: Video Syur Pelajar SMK di Ponorogo Viral, Polisi Tunggu Laporan Korban

Nyatanya, pelaku justru menyebarkan video asusila itu ke publik. Di hadapan polisi, RDS mengaku terbakar api cemburu setelah mendengar kabar korban menjalin hubungan dengan pria lain. Hingga akhirnya pelaku tega menyebar video ‘syur’ itu ke jejaring sosial.

‘’RDS ini ikut pamannya di Jakarta. Sempat balik (ke Ponorogo, Red) Februari lalu ke Jakarta lagi,’’ terangnya.

Tidak sekedar mengirimkan video. Sebelumnya, pelaku sempat membujuk dan memaksa korban berhubungan intim. Bahkan korban terpaksa memenuhi nafsu bejat pelaku sebanyak tiga kali Februari lalu. ‘’Tempatnya di rumah paman pelaku di Kecamatan Kauman,’’ jelasnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Diamankan di Cilandak JakselBaca Juga: Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Diamankan di Cilandak Jaksel

Akibat ulahnya, polisi menetapkan RDS yang berusia di bawah 18 tahun itu sebagai tersangka Kamis (22/6). Menindaklanjuti laporan keluarga korban yang tidak terima atas kelakuan RDS. Seperti diketahui, polisi berhasil meringkus RDS di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). RDS disangkakan pasal 81-82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 27 dan pasal 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‘’Baik korban dan pelaku masih di bawah umur, kami tangani sesuai undang-undang perlindungan anak,’’ tegasnya. (gen/kid)