warkoptoto3 login

gmslot - Pengawal Data Pribadi Warga RI Mulai Bertugas Bulan Depan

2024-10-08 06:08:52

gmslot,download domino n original,gmslot

Jakarta, CNBC Indonesia- Undang-undang Pelindungan Data Pribadi berlaku mulai Oktober. Untuk aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sedang disusun dan sudah 90 persen progresnya.

"Proses masih terus berjalan, terutama konsultasi-konsultasi akhir sebelum itu nanti disahkan," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat ditemui usai VIDA Executive Summit & Media Luncheon di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

"Karena undang-undang PDP kan Oktober sudah mulai berlaku, jadi PP-nya juga segera menyusul," imbuhnya.

Salah satu yang paling krusial, kata dia, adalah badan pengawas PDP, dan sampai saat ini masih mereka diskusikan. Badan pengawas ini seharusnya tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden.

"Targetnya, target kita sih di awal Oktober paling tidak PP-nya sudah rampung," jelasnya.

Pilihan Redaksi
  • Ramai di Medsos, OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Pakai Akun Bank Palsu
  • Pesan Khusus Jokowi Buat Tangan Kanan Prabowo Jadi Wamenkominfo
  • Wasit Data Pribadi Mangkrak 2 Tahun, Pakar Ungkap Bahayanya

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan lembaga pengawas PDP harus dibentuk oleh presiden padahal UU PDP berlaku baik korporasi dan pemerintah. Menurutnya otoritas layakanya lembaga pemerintah lainya.

"Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, UU ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden," jelas Wahyudi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

"Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah [eksekutif] lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran".

Dengan konsep tersebut, dia mempertanyakan mungkinkah lembaga itu bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lain. Selain juga UU PDP memberikan kewenangan presiden untuk mengatur struktur lembaga itu.

Pada akhirnya, Wahyudi mengatakan itu semua bergantung pada niat baik presiden yang membuat lembaga itu. "Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini," kata Wahyudi.

Meski dinilai UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, namun Wahyudi mengatakan masih ada potensi aturannya lemah saat penegakannya. Yakni karena perumusan pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum yang tidak solid.


(dem/dem) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenali Penyebab Kebocoran Data & Upaya Pencegahannya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda