warkoptoto3 login

klasemen.epl - Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Ibu

2024-10-08 02:12:09

klasemen.epl,data keluaran toto macau 4d,klasemen.eplJakarta, CNN Indonesia--

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhanibu dan anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justiceatau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

"Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justicesaat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," kata Jules di Bandung, Selasa (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

"Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP," kata dia.

Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

Lihat Juga :
Polda Geledah Rumah Anggota Polres Subang di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota Reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," ujar dia.

Atas perbuatannya, dia mengatakan tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

(Antara/isn)