warkoptoto3 login

biawak erek erek - Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Bali

2024-10-07 21:43:58

biawak erek erek,posisi futsal dan tugasnya,biawak erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC itu diusir karena mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, diberitakan Antara pada Sabtu (7/9).

Lihat Juga :
Imigrasi Bali Deportasi PSK Rusia Berkedok Investor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (itas) investor yang telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Perusahaan itu diketahui bergerak di berbagai macam sektor. Beberapa di antaranya, di bidang konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berperan di bidang konsultasi.

[Gambas:Video CNN]



Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, perusahaan itu tidak ditemukan di alamat yang terdaftar.

JGC pun mengatakan alamat perusahaannya legan dan telah terdaftar di dokumen perusahaan.

Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru tanpa membuat laporan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya.

Pilihan Redaksi
  • Densus Usut Motif 7 Pelaku Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus
  • Dewas hingga Pimpinan KPK Buka Suara soal Cacat Etik Nurul Ghufron
  • Densus 88 Tangkap 2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS di Bima NTB

Awalnya JGC tinggal di sebuah vila sewaan di Jalan Mertanadi bersama pacarnya yang berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, ia pindah tempat tinggal.

Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat itu karena beralasan hanya bersifat sementara.

Saat diawasi oleh pihak imigrasi pun JGC tidak kooperatif. Ia melakukan ancaman, perlawanan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP dari pada 31 Juli lalu.

Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penjamin JGC yang berinisial FADA. Hasil pemeriksaan itu menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.

Pacar JGC yang berinisial IA juga memberatkan tuduhan terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Sang kekasih mengatakan JGC juga memasarkan vila di Bali.

Lihat Juga :
KPK Terima 2 Pengaduan Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Gede Dudy Duwita menyatakan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif, dan JGC memberikan keterangan palsu terkait izin tinggalnya.

"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," jelas Dudy.

Hal tersebut membuat pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap JGC. WNA asal Kanada itu dicabut izin tinggal terbatasnya dan dideportasi balik ke Toronto.

(pra/pra)