warkoptoto3 login

berlian 2d togel - Beraksi di 21 TKP, Trio Pencuri Alsintan Diringkus Polisi

2024-10-09 05:37:10

berlian 2d togel,data pengeluaran ttm 5d,berlian 2d togelNGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Polisi masih punya tanggungan memburu penadah barang curian trio penjahat asal Magetan ini. Supardi, 44, warga Desa Grabahan, Karangrejo; Junaidi, 29, Desa Kauman, Karangrejo: dan Rebiyanto, 51, Desa Jonggrang, Barat; diringkus unit reskrim Polsek Geneng, Senin (30/1) dini hari.

Tidak sampai satu jam dari aksi mereka mencuri mesin bajak sawah milik warga Desa Baderan, Geneng, Ngawi, Minggu (29/1) malam. Ketiganya ditangkap di pinggir Jalan Raya Ngawi-Maospati masuk Desa Patihan, Karangrejo, pukul 00.30.

''Penadahnya masih buron,'' kata Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto dalam rilis pers di Mapolsek Geneng, kemarin (1/2).

Haryanto mengungkapkan, ketiga pelaku komplotan spesialis pencuri alat mesin pertanian (alsintan). Supardi dkk melakukan aksi panjang tangan sejak 2021. Mereka mengaku telah mencuri 21 kali. Sebanyak 17 di antaranya di wilayah Magetan dan empat di Ngawi.

Khusus kabupaten ini, seluruh tempat kejadian perkara (TKP)-nya masuk wilayah hukum Polsek Geneng. ‘’Semua alsintan curian dijual ke penadah di Magetan,’’ ungkapnya.

Bagaimana aksi kejahatan Supardi dkk terbongkar? Haryanto menyampaikan bahwa Polsek Geneng menerima laporan dari warga, Minggu malam. Informasinya, ada sebuah pikap mengangkut mesin traktor melintasi jalan persawahan di Desa Baderan tengah malam. Ciri-ciri kendaraan mencurigakan yang belakangan diketahui bernopol AE 8120 NE itu pun dibeberkan.

Setelah menyebar jaring-jaring informasi, pikap itu terpantau melintas di Jalan Raya Ngawi-Maospati. Petugas lantas melakukan pengejaran. Ketika dihentikan, mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan dan menyampaikan alasan mengangkut mesin traktor tengah malam. ‘’Mereka akhirnya mengaku mesin bajak sawah itu curian di Baderan,’’ ujarnya.

Ketika diperiksa penyidik, para pelaku bercerita rencana pencurian diawali survei sawah saat sore. Tujuannya mencari tahu ada tidaknya alsintan yang ditinggal di sawah. Ketika sasarannya ditemukan, eksekusi pencurian dilakukan malam ketika warga sudah terlelap. ''Mesin bajaknya dinyalakan sebelum dinaikkan ke bak pikap,'' ungkap Wakapolres sembari menyebut ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sae/cor)