warkoptoto3 login

rtp mpo808 - Pengamat: Seruan Tarik Dana Massal di Bank Bisa Dijerat Pidana

2024-10-07 22:25:50

rtp mpo808,alfa4d link alternatif,rtp mpo808Jakarta, CNN Indonesia--

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, seruan untuk menarik dana di bank sangat berbahaya karena dapat berdampak pada perekonomian negara. Bahkan, pelakunya bisa dijerat dengan pidana.

Hal ini disampaikan menyikapi adanya seruan menarik dana di bank yang belakangan ini ramai di media sosial. Seruan muncul karena adanya kabar yang beredar dana nasabah di bank tiba-tiba menghilang.

Menurut Yenti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Pengamat Perbankan dan Praktisi Pembayaran Arianto Muditomo. Dia mengatakan, pelaku yang mengajak dapat diduga menyebarkan hoaks. Penyebaran hoaks ini tertuang dalam UU ITE pasal 27.

"Jika terbukti bersalah, pelakunya bisa dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya kepada deticom.

Menurut dia, tindak pidana ini dapat menjerat pelaku apabila pihak yang bersangkutan atau bank mengajukan tuntutan dengan pasal mencemarkan nama baik.

"Bank dapat menuntut dengan pasal mencemarkan nama baik buat pelaku yang menyebutkan/memfitnah salah satu atau beberapa bank," jelasnya.

(inh/inh)