warkoptoto3 login

rentalqq pkv - UGM Ancam SP3 Dosen Ahli Nuklir Buron Kasus TPPU Rp9,2 Miliar

2024-10-08 04:21:55

rentalqq pkv,messi no punggung 19,rentalqq pkvYogyakarta, CNN Indonesia--

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan memberikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) bagi Ahli NuklirUGM, Yudi Utomo Imarjoko, yang kini jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, pemberian SP3 bukan berkaitan dengan kasus yang menjerat Yudi, melainkan pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"SP itu lebih kami fokuskan pada kewajiban beliau sebagai dosen untuk melaksanakan Tri Dharma, jadi tidak ada relasinya dengan hal-hal yang di luar Tri Dharma Perguruan Tinggi karena UGM hanya mempunyai hubungan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai PNS yang ditempatkan di UGM," kata Andi, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak Yudi mengabaikan kewajibannya itu, kampus terpaksa mendistribusikan mata kuliah diampu oleh yang bersangkutan kepada pengajar lain agar para mahasiswa tak terbengkalai studinya.

"Jadi memang sudah cukup lama yang bersangkutan itu tidak melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai seorang dosen," ucapnya.

"Nah pasca (durasi) SP2 selesai kami akan keluarkan SP3. SP3 ini ujungnya nanti akan kedisiplinan kepegawaian karena yang bersangkutan PNS," sambung dosen hukum tata negara itu.

Andi melanjutkan, jika sampai SP3 terbit untuk Yudi, maka UGM akan meminta kepada Kemendikbudristek agar memberikan izin untuk dilakukan langkah disiplin kepegawaian.

Lebih jauh, Andi turut memastikan perkara yang menjerat Yudi saat ini adalah urusan pribadi dan nihil sangkut pautnya dengan UGM.

Sekalipun baru sebatas dugaan, Andi menyatakan UGM selalu siap mendukung proses hukum yang sekarang berjalan di Polda Jawa Timur.

"Prinsipnya UGM akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi di sisi yang lain kegiatan yang bersangkutan itu memang kegiatan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dgn UGM," pungkasnya.

Polda Jawa Timur pada April 2024 lalu menyatakan sedang mengejar Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, yang jadi tersangka dugaan penggelepan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah memulai penyelidikan, di antaranya dua kali memanggil Yudi untuk diperiksa, namun tersangka tidak hadir hingga akhirnya Yudi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Lihat Juga :
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp9,2 M oleh Ahli Nuklir UGM

Polisi, kata Dirmanto, juga sudah memeriksa 21 saksi. Mereka merupakan orang-orang PT Energi Sterila Higiena yang mengetahui kasus ini.

Kasus ini bermula saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada tahun 2017-2021. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Dosen Teknik Nuklir UGM itu ditetapkan tersangka dan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius membenarkan jika Yudi merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Akan tetapi, untuk urusan yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan, diklaim Andi, bersifat personal atau tak terkait program maupun kegiatan di UGM.

"Itu adalah (urusan) personal, jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM. Kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM," kata Andi saat dihubungi, Kamis (18/4).

Pasalnya, menurut Andi, aktivitas Yudi di lingkup kampus sekarang ini juga tidaklah banyak sekalipun masih tercatat sebagai dosen UGM.

"Aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi," ungkapnya.

Lihat Juga :
Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M
(kum/DAL)