live chat waktogel - Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan
2024-10-09 08:06:59
Daftar Isi
- Golongan I
- Golongan II
- Golongan III
- Golongan IV
Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengumumkan formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Total ada 1.230 formasi pada 12 unit kerja tahun ini. Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Jika dirinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum. Lalu, kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude 5 formasi, kebutuhan khusus penyandang disabilitas 25 formasi, kebutuhan khusus putra-putri Papua 15 formasi, dan kebutuhan khusus putra-putri Kalimantan 26 formasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tersebut berlaku untuk semua instansi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.
Yang membedakan gaji PNS antar instansi adalah tunjangan.
Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Utang Bengkak Era Jokowi, Tapi Ekonomi Mandek 5% |
Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Lihat Juga :Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS? |
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Lihat Juga :Kemenkeu Ungkap Kejelasan Nasib Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan |
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
[Gambas:Video CNN]