warkoptoto3 login

batugoncang - Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Jadi Jalan Oktober? Ini Kata ESDM

2024-10-08 06:15:12

batugoncang,gajah win,batugoncang

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelaksanaan program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran akan tetap diberlakukan. Hanya saja, untuk implementasinya masih terus dibahas.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran sangat penting untuk segera diterapkan. Terlebih mayoritas pengguna BBM bersubsidi selama ini justru dinikmati oleh golongan menengah ke atas.

"Jadi dong. Kalau nggak, gimana? Kalau nggak tepat sasaran, tadi udah jelas, data semuanya ngomong, subsidi BBM itu tidak tepat sasaran," kata Agus usai acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk "Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024).

Baca:
Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi Tetap Diperketat, Ini Penjelasannya

Agus menyadari idealnya bahwa subsidi BBM itu sebaiknya diberikan kepada orang bukan ke barang, melalui skema subsidi tertutup. Mengingat, subsidi pada barang terbukti tidak tepat sasaran.

Namun, sebelum menuju pada skema subsidi tertutup, salah satu pendekatan sementara yang diambil pemerintah adalah penggunaan kapasitas mesin kendaraan sebagai kriteria dalam menentukan siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi.

"Idealnya, sampai ke sana, nanti yang disubsidi orangnya, Harganya sama. Itu targetnya yang sangat ideal. Jadi ada perlu suatu tahapan untuk menuju sana," kata Agus.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pengguna yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite di antaranya adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum.

Sebab, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Sudah tetapkan saja yang boleh beli BBM kompensasi yakni motor kedua adalah kendaraan umum baik untuk kepentingan transportasi warga atau barang," kata Sugeng dalam acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk "Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, dikutip Jumat (20/9/2024)

Menurut dia, cara tersebut dinilai cukup ampuh dalam mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung pemerintah dalam penyediaan BBM di dalam negeri. Apalagi selama ini hampir 60% BBM jenis Pertalite dikonsumsi oleh kendaraan roda.

"Kalau itu yang subdisi kita masih subsidi sebagian besar pengguna BBM subsidi. Ini gak ada bedanya subsidi dan kompensasi toh ujung ujung nya uang rakyat juga. Sekarang putuskan saja orang yang boleh pakai BBM subsidi motor atau kendaraan umum," kata dia.


(pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga BBM Non Subsidi Turun

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Faisal Basri Kritik Kebijakan BBM Jokowi: Cuma Bikin Masalah Baru!