warkoptoto3 login

erek2 44 - 16 Nelayan Kepri yang Ditahan Aparat Maritim Malaysia Sudah Dibebaskan

2024-10-08 03:53:44

erek2 44,yok togel rtp,erek2 44Tanjungpinang, CNN Indonesia--

Sebanyak 16 nelayan asal Lingga dan Bintan Kepulauan Riauakhirnya resmi bebas dari tahanan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia(APPM).

Belasan nelayan itu pun diserahterimakan pihak APPM kepada Bakamla RI pada Kamis (11/7). Bakamla menjemput belasan nelayan itu menggunakan KN Nipah di laut perbatasan dengan Malaysia, sebelah utara Batam.

"Alhamdulillah, 16 nelayan kita bebas berkat hasil kerjasama kita dan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Johor Bahru Malaysia," Kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sekarang masih di kapal di tengah laut, menuju pelabuhan Batu Ampar Batam untuk serahkan 16 Nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di sana", kata Doli.

Lihat Juga :
Polisi Sebut Tersangka Bulang Dalang Pembakar Rumah Wartawan Sumut

Sebelumnya 16 nelayan Kepri itu ditahan otoritas Malaysia dengan tuduhan telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut. Mereka dituduh menangkap ikan di wilayah Malaysia saat melaut di perbatasan kedua negara di Batu Putih pada 25 April 2024. Mereka pun ditahan selama dua bulan hingga dibebaskan.

"Mereka sempat di tahan 2 bulan, tapi divonis bebas karena tidak bersalah," kata Doli.

16 nelayan Kepri itu terdiri atas 3 perempuan dan 13 pria. KNTI pun berharap itu menjadi kasus terakhir di mana nelayan Indonesia ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan telah menangkap ikan di wilayah mereka.

Lihat Juga :
Kapal Ikan Vietnam, China, dan Ancaman Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah KNTI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Sukur Hariyanto, berharap pemerintah tidak hanya berperan dalam upaya pemulangan 16 nelayan itu, tetapi juga harus memikirkan nasib dan pekerjaan mereka selanjutnya.

Menurutnya, kapal nelayan itu hanyut akibat rusak dan tak melanggar aturan menangkap ikan di wilayah perairan negeri jiran. Selain itu, dia mengatakan nelayan harus mencari ikan hingga mendekati laut perbatasan karena tuntutan untuk mendapatkan hasil yang banyak.

"Pemerintah tidak hanya memulangkan para nelayan, namun harus memikirkan nasib nelayan selanjutnya," ujar Sukur saat dihubungi.

Berdasarkan data yang diterima CNNIndonesia.comdari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, terdapat 24 Nelayan asal Bintan, Natuna dan Lingga Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) selama periode bulan Februari dan April 2024. Mereka ditangkap, lantaran menangkap ikan masuk ke perairan Malaysia.

Lihat Juga :
KPU Provinsi DKI Jakarta Pantau Coklit Data Pemilih di Pulau Tidung
(arp/kid)