warkoptoto3 login

cambodia pool - Dede Tak Pernah Beri Keterangan di Polda & Pengadilan soal Kasus Vina

2024-10-08 01:57:50

cambodia pool,klasmen liga 1 indonesia 2023,cambodia poolJakarta, CNN Indonesia--

Saksi Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan (BAP) di Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hal itu Dede sampaikan untuk mengklarifikasi isi putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam putusan pengadilan disebut bahwa Dede pernah memberikan keterangan di Polda Jabar.

Lihat Juga :
Dede: Saya Siap Dipenjara Asal 7 Terpidana Kasus Vina Bebas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali tidak tahu," kata Dede.

"Soalnya di sini ada BAP kamu di Polda, November [2016]. itu enggak ada ya?" tanya Otto lagi.

"Enggak ada," jawab Dede.

Dede juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani BAP tersebut.

Selain itu, Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan di pengadilan untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lihat Juga :
Dede Akui Diminta Aep dan Ayah Eky Bersaksi Palsu di Kasus Vina

Dede menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat undangan dari pengadilan untuk datang memberikan keterangan. Namun dirinya tidak hadir.

Dede menyebut keputusan itu diambil berdasarkan saran dari ayahanda Eky yakni Iptu Rudiana.

"Kamu dipanggil oleh pengadilan?" tanya Otto.

"Dipanggil pak. Ada surat panggilan," jawab Dede.

"Terus dateng?" tanya Otto lagi.

"Enggak pak. Pas surat datang saya nanya ke pak Rudiana. 'ini pak ada surat panggilan dari pengadilan.' 'udah, lah, gakusah dateng, biarinaja'," kata Dede mengungkapkan usulan Rudiana.

"Jadi ada panggilan, tapi kamu dilarang..?" tanya Otto.

"Dilarang oleh pak Rudiana," tegas Dede.

Lihat Juga :
Dede Minta Maaf Bersaksi Palsu Hingga Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina

Dalam keterangan sebelumnya, Dedi mengatakan pernah memberikan keterangan di Polsek. Ia pun diminta oleh Eep dan Iptu Rudiana saat itu untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pengen enggak mau jadi saksi, saya pengen keluar dari situ tapi saya sudah di dalem bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak ngerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ungkapnya.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata Salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(yla/fra)