warkoptoto3 login

klasemen liga inggris wanita - Punya Status Terpidana, Bacabup Gorontalo Utara Terganjal Ikut Pilkada

2024-10-08 03:56:54

klasemen liga inggris wanita,purislot rtp,klasemen liga inggris wanitaMakassar, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bakal calon bupati, Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon diPilkada serentak 2024 karena terganjal status hukum sebagai terpidana.

Ridwan Yasin maju bertarung di Pilkada serentak sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara berpasangan dengan Muksin Badar sebagai bakal calon wakil bupati yang diusung PDIP.

Lihat Juga :
Gerindra Dukung Rencana Ridwan Kamil Temui Anies Baswedan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu merupakan revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 67/PID/2023/PT GTO tertanggal 22 September 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan perkara ini dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo pada 3 Agustus 2023.

"Statusnya masih dalam status hukum sebagai terpidana, walaupun dengan masa percobaan sebagaimana kasasi MA," ungkapnya.

Kemudian syarat jika maju bertarung di Pilkada bagi mantan terpidana terang Sofyan harus melewati jangka waktu selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pidana penjara.

"Maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Lihat Juga :
Warga Deklarasi Pilih Kotak Kosong di Pilwalkot Surabaya

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tepatnya pasal 14 ayat 2 huruf F, diatur bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah jika pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Di Pilkada Gorontalo Utara terdapat tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yakni, Ridwan Yasin-Muksin Badar diusung oleh PDIP.

Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf diusung oleh Partai Golkar dan Gelora.

Roni Imran-Ramdhan Mapaliey diusung oleh Partai NasDem, Hanura, PKS, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Demokrat, PBB, Partai Buruh dan Partai Ummat.

(mir/kid)