warkoptoto3 login

angka 19 - Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi

2024-10-08 14:03:50

angka 19,klasemen liga euro 2024,angka 19

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa sejumlah saksi kasus dugan kekerasan seksual dalam gelaran Miss Universe Indonsia, Senin (14/8). Pemeriksaan tersebut guna mendalami kasus yang dilaporkan dalam peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, diketahui jika pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Natasha, salah satu finalis Miss Universe Indonesia (MUID) yang jadi pelapor kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, di Polda Metro Jaya.

Dilansir dari JawaPos.com, Sally Giovanny selaku Provincial Director Miss Universe Indonesia Bali sekaligus pendamping pelapor, ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari ini.

"Hari ini pemeriksaan jadi Mas. Ada 6 korban 1 saksi. Sekarang lagi OTW," kata Sally Giovanny, dikutip dari JawaPos.com, Senin (14/8).

Baca Juga: Media Asing Turut Soroti Permasalahan Body Checking dalam Gelaran Miss Universe Indonesia

Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku pengacara Natasha saat dihubungi pada Minggu (13/8) kemarin, mengaku dirinya belum dapat memberikan kepastikan apakah agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik akan dilakukan hari ini atau tidak.

"Belum bisa kita pastikan, karena korban masih di luar kota. Kita kumpulkan dulu, kami belum informasikan dulu ke media. Kita hargai privacy korban," tutur Mellisa Anggraini kepada JawaPos.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual secara fisik dan non fisik.

Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Hotel saat Body Checking 30 Finalis Miss Universe

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan Nomor : STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya. (jawapos.com/sib)