warkoptoto3 login

7msport live - Ini yang Harus Dilakukan Jika SPT Kurang atau Lebih Bayar

2024-10-08 01:44:52

7msport live,toto5000,7msport liveJakarta, CNN Indonesia--

Masalah terkadang terjadi saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPTpajakmereka.

Salah satunya berkaitan dengan status kurang atau lebih bayar. Tapi jangan panik ketika menghadapi masalah itu.

Ada sejumlah tahapan yang perlu diurus agar pelaporan pajak sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kurang bayar pernah viral pada 2023 lalu yang dikeluhkan komika Dodit Mulyanto. Dodit curhat didenda Ditjen Pajak sampai Rp80 juta karena alasan kurang bayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan pengalaman kurang bayar Dodit terjadi pada 2016. Dasar acuan sanksi tersebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di mana dendanya 2 persen per bulan atas pajak yang kurang bayar.

Akan tetapi, Dwi menyebut sanksi dan hitungan ini merupakan aturan lama. Beleid perpajakan terbaru kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU Ciptaker.

Dalam beleid itu, penetapan tarif bunga sanksi pajak mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia. Besaran sanksinya ditetapkan menteri keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang diterbitkan setiap bulan.

Jadi, ketentuan sanksi administrasi sekarang diklaim lebih ringan karena tidak lagi menggunakan tarif tetap 2 persen per bulan. Dwi mengatakan saat ini sanksi yang dibebankan mengacu suku bunga acuan ketetapan menteri keuangan ditambah uplift factor.

"Bila menkeu menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif dendanya juga rendah. Namun, bila menkeu menaikkan suku bunga, maka sanksinya juga tinggi," tutur Dwi kepada CNNIndonesia.com pada 2023 lalu.

"Selain itu, di UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sanksi ini juga dibatasi maksimal 24 bulan saja," tandasnya.

Berdasarkan keterangan di Instagram Ditjen Pajak, berikut cara mengurus kurang bayar SPT:

[Gambas:Video CNN]

1. Cek status SPT saat mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id
2. Jika ada keterangan kurang bayar, pilih menu 'Buat kode billing pembayaran pajak'
3. Lakukan pembayaran dari kode billing tersebut, bisa melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace
4. Jika sudah selesai bayar, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling
5. Setelah itu, tunggu konfirmasi atas pembayaran kurang bayar dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Lihat Juga :
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online?

Lantas, bagaimana dengan lebih bayar SPT?

Jika SPT Anda berstatus lebih bayar, silakan ajukan Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan. Surat permohonan bisa diajukan secara online melalui situs e-filing DJP atau datang langsung ke kantor pajak.

Contoh surat pengajuan restitusi atau pengembalian lebih bayar ini bisa diakses di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Syarat-syarat yang harus dilampirkan juga tercantum dalam beleid tersebut, termasuk bukti pemotongan.

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo turut mengklarifikasi isu adanya pemeriksaan wajib pajak yang memohon pengembalian lebih bayar. Menurutnya, pernyataan itu tidak tepat.

"Dengan memilih pengembalian pendahuluan, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan penghitungan pajak serta keabsahan bukti potong atau bukti pungut yang dikreditkan. Jadi, bukan pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas," jelasnya di X, Sabtu (30/3).

"DJP berkomitmen memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi (WPOP) paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima," tegas Prastowo.

Lihat Juga :
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Hp untuk Wajib Pajak Pribadi
(skt/agt)