warkoptoto3 login

cinema777 rtp - Telat Bayar Iuran Tiga Bulan, Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Kena Dena?

2024-10-08 13:58:20

cinema777 rtp,rtp sedaptogel,cinema777 rtp

JAWA POS RADAR MADIUN - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen mandiri atau bukan penerima upah wajib membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran menyesuaikan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti. Akan tetapi, peserta seringkali lupa membayarkan iuran bulanan.

Baca Juga: Wow, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 3,8 Triliun per Semester I 2023

Bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri tidak membayarkan iuran lebih dari tiga bulan?

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan masih dapat melanjutkan kepesertaannya.

Baca Juga: Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Madiun-Kejari Kabupaten Madiun Gugat Perusahaan yang Menunggak Iuran

Caranya dengan menggunakan 16 digit nomor induk kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak melunasi pembayaran iuran selama tiga bulan, maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.

Peserta tidak akan didenda jika terlambat atau lupa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. (cor)