warkoptoto3 login

klasemen liga nasional myanmar - Klaim Rp 2,3 M Nasabah di Nias Ditolak, AXA Financial Buka Suara

2024-10-08 00:09:49

klasemen liga nasional myanmar,mpogacor88,klasemen liga nasional myanmar

Jakarta, CNBC Indonesia- PT AXA Financial Indonesia (AFI) buka suara soal pembukaan layanan pengaduan oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) setelah adanya laporan nasabah yang klaim asuransinya sebesar Rp2,3 miliar ditolak.

Sebelumnya, nilai tersebut merupakan gabungan dari dua nasabah AFI yang berdomisili di Nias, Sumatera Selatan. Salah satu tertanggung, berinisial S diketahui telah meninggal dunia pada 2021 dan memiliki klaim pertanggungan sebesar Rp1,2 miliar. Sementara A telah meninggal pada 2020 dengan klaim sebesar Rp1,1 miliar.

Baca:
Ahli Waris Nasabah AXA Financial Teriak! Minta Klaim Rp 2,3 M Dibayar

Chief of Health AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan, pihaknya terbuka terhadap respon LAK DKI Jakarta yang membuka layanan pengaduan untuk para nasabah lain yang terimbas. Pasalnya, pihaknya merasa terbantu karena ada bantuan kontrol tambahan.

"Menurut kami ini malah hal yang bagus karena kami juga sebenarnya punya nge-track hal ini secara internal, namun ada OJK yang ngebantuin misalnya untuk Posko pengaduan kalau kami sampai wanprestasi gitu ya, dan we have nothing to hide gitu," jelas Yudhis saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, (9/9/2024).

Ia pun meyakinkan bahwa perusahaan asuransi ini telah melaksanakan standar operasional procedure (SOP) sesuai regulasi, salah satunya seperti wellcoming call.

"Kami wajib melakukan mungkin kalau dari segi kecocokan nasabah beli produknya, kita sudah wajib 100% welcome call. Jadi istilahnya pada saat beli, nasabah kami cek lagi kan via telepon benar nggak dia memahami produk yang dia beli. Artinya kami comfortable dari segi kecocokan produk dengan nasabahnya dulu," kata dia.

Adapun dalam keterangan tambahan yang diterima CNBC Indonesia Rabu (11/9/2024), AXA Financial Indonesia menyatakan sepenuhnya mendukung penyelenggaraan layanan pengaduan nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab dan komitmen Perusahaan kepada nasabah.

Sebagai Perusahaan asuransi yang sepenuhnya patuh kepada aturan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Axa sepenuhnya tunduk pada Peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

AXA Financial Indonesia sebagai penyedia asuransi jiwa dan kesehatan juga membuka berbagai jalur pengaduan yang dapat diakses nasabah dan masyarakat. Nasabah dapat menyampaikan langsung pengaduan melalui jalur pengaduan 1500 940 atau mengirimkan email ke alamat [email protected].

Selain itu ada pula jalur pengaduan lainnya bisa dilakukan melalui jalur pengaduan OJK sebagai regulator industri asuransi seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), telepon melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Hal ini berlaku untuk semua bentuk pengaduan yang disampaikan dan tidak secara spesifik merujuk pada kasus tertentu.

Adapun sebelumnya, Kuasa Hukum Korban Zentoni mengatakan, kliennya yang merupakan ahli waris dari kedua belah pihak merasa dirugikan karena hingga saat ini AXA Financial (AFI) menolak memberi uang pertanggungan.

Sementara pihak perseroan beralasan, dalam surat penjelasannya yang diterima enam bulan setelah tertanggung wafat, pemegang polis tidak bisa mencairkan klaim karena di saat awal tidak menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

"Alasannya tidak tanda tangan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) padahal polis sudah terbit harusnya bayar klaim dong?" ujar Zentoni kepada CNBC Indonesia, Rabu, (4/9/2024).

Nasabah pun mengungkap bahwa pihaknya merasa ditipu oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia untuk memberikan keterangan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tertanggung tidak tanda tangan SPAJ.

"Hal tersebut terjadi karena masalah komunikasi yaitu bahwa klien kami hanya bisa berbahasa daerah dan tidak mengerti bahasa Indonesia serta tidak bisa baca tulis sehingga tidak mengerti maksud pembicaraan dan penjelasan dari tim investigasi PT AXA Financial Indonesia," jelas Zentoni.

Belakangan terungkap, surat pernyataan tersebut ditulis oleh bantuan tetangga kampungnya yang kebetulan lewat dan bertemu pada saat pemegang polis dan tim investigasi PT AXA Financial Indonesia berkumpul di sebuah kedai atau warung umum.

"Yang mana isinya didikte atau diarahkan semuanya oleh tim investigasi PT AXA Financial Indonesia dan selanjutnya dengan iming-iming biar cepat cairnya, Klien kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa pikir panjang lagi karena dijanjikan klaimnya cepat cair," tandasnya.

Terkait laporan ini, Zentoni pun membuka layanan pengaduan ke pihaknya dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. Selanjutnya, pihaknya berencana untuk membawa perkara tersebut ke gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bila mengacu pada laporan keuangan per semester 1-2024, AXA Financial telah menyalurkan klaim dan manfaat dibayar sebesar Rp411,29 miliar. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya Rp329,53 miliar.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Diancam Gempa Megathrust, Minat Asuransi Bencana Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article MSIG Life Bayarkan Klaim Rp164 M, Kebanyakan Penyakit ISPA & DBD