warkoptoto3 login

tanda cicak jatuh - Ayah Eki Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Aniaya Terpidana Kasus Vina

2024-10-08 02:18:53

tanda cicak jatuh,semeru 4d slot login,tanda cicak jatuhJakarta, CNN Indonesia--

Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vinadan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Lihat Juga :
Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik Kasus Vina

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut aksi itu dilakukan Rudiana saat berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh sebab itu, Jutek juga mempertanyakan alasan Rudiana melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.

"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," tuturnya.

"Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu dipukul sampai menempel benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu," imbuhnya.

Lihat Juga :
Polisi Cek Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep-Dede di Kasus Vina

Lebih lanjut, Jutek berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuat terang benderang perkara kasus pembunuhan Vina.

"Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Lihat Juga :
Evaluasi Kasus Vina Cirebon, Mabes Polri Beri Asistensi Polda Jabar

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut evaluasi juga dilakukan untuk menentukan langkah yang nantinya akan diambil terkait kasus tersebut.

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

(tfq/pmg)