warkoptoto3 login

candu slot88 link alternatif - Terpidana Kasus Vina ke Bareskrim Bawa Bukti Kesaksian Palsu Dede

2024-10-08 02:17:52

candu slot88 link alternatif,latar belakang sultan agung versus jp coen,candu slot88 link alternatifJakarta, CNN Indonesia--

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengaku telah menyerahkan bukti baru terkait kesaksian palsu yang diberikan oleh Dede.

Pengacara enam terpidana, Roely Panggabean mengklaim bukti baru tersebut akan diserahkan sekaligus memenuhi undangan gelar perkara awal dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara enam terpidana lainnya Jutek Bongso menyebut salah satu bukti yang akan diserahkan yakni keterangan tertulis dari Dede terkait pengakuan palsu yang sempat disampaikan.

Jutek mengatakan nantinya penyerahan bukti keterangan tertulis tersebut juga akan disaksikan oleh kuasa hukum dari Dede.

"Keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami akan serahkan ke penyidik," tuturnya.

"Kami siap untuk memberi bukti lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep sudah memberikan keterangan palsu atau tidak benar," imbuhnya.



Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7) hari ini.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers.

"Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.

Lihat Juga :
Bareskrim Bantah Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina

Djuhandani mengatakan gelar perkara awal itu dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," tuturnya.

(tfq/isn)