warkoptoto3 login

coblos4d - Kemenkeu Ungkap Baru 10 Pemda Ajukan Insentif Pajak Hiburan

2024-10-08 05:30:19

coblos4d,prediksi togel kamboja,coblos4d

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sudah ada 10 pemerintah daerah yang memberikan insentif fiskal terkait pajak hiburan. Pemberian insentif fiskal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait insentif pengurangan PBJT atas pajak kesenian dan hiburan.

"Sampai saat ini ada 10 pemda yang menerbitkan Perkada terkait insentif pengurangan PBJT atas pajak kesenian dan hiburan tersebut," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, di kantornya, Jakarta, Senin, (23/9/2024).

Sayangnya, Luky tidak mengungkapkan nama-nama daerah yang mengajukan. Luky menegaskan penerbitan Perkada terkait insentif fiskal pajak hiburan itu sudah diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Lewat pasal itu, pemda dapat memberikan insentif pengurangan pajak daerah, termasuk untuk PBJT kesenian dan hiburan.

Baca:
Sri Mulyani: Regulasi Ribet Bikin RI Terancam Middle Income Trap

"Tentu dalam implementasinya tidak semua pemda harus memberikan insentif tersebut, tapi perlu disesuaikan dengan kondisi kebutuhan sosial, ekonomi, dan program kerja di masing-masing daerah," kata dia.

Pemberian insentif fiskal ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah setelah polemik kenaikan pajak hiburan mencuat awal tahun ini. Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikan PBJT untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Kenaikan pajak hiburan ini sontak menuai protes para pengusaha tempat hiburan. Pengacara Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista masuk dalam barisan pengusaha yang menolak keras kenaikan pajak ini.

Setelah adanya protes itu, pemerintah menyebut bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana yang diatur dalam UU HKPD. Pemberian insentif fiskal cukup dilakukan dengan menerbitkan Perkada dan memberi tahu Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan terkait keputusan tersebut.


(rsa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Urgensi Rencana Prabowo Mau Rombak Kemenkeu & BUMN

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Tim Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Temui Sri Mulyani