warkoptoto3 login

sabdo palon dan semar - Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid

2024-10-08 01:39:59

sabdo palon dan semar,erek2 44,sabdo palon dan semarMedan, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Alwi dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp24 miliar.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Influencer Parenting Meita Irianty 'Khilaf' Aniaya Balita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya.

Hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi Covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif dalam persidangan.

Lihat Juga :
Kode Bagi Duit Petugas Rutan KPK: Kandang Burung hingga Pakan Jagung

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan proyek pengadaan APD Covid-19 selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Roby Messa Nura diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir mengatakan persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan pembacaan pleidoi kedua terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Alwi Mujahit yang mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Ia tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya.

(frd/fra)