warkoptoto3 login

13 2d togel - Apakah Putusan MK soal Perkara UU Pilkada Bisa Langsung Berlaku?

2024-10-07 21:45:18

13 2d togel,erek-erek 81,13 2d togelJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus beberapa perkara terkait Undang-undang Pilkada satu pekan jelang pendaftaran Pilkada 2024, Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Poin-poin Putusan MK soal Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, kecuali secara tegas dinyatakan ini berlaku 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Buka Suara soal Ahok dan Anies

Sementara mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usai MK mengubah beberapa syarat pencalonan Pilkada.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

KPU bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan MK tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afif memastikan KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. KPU akan segera melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI.

Lihat Juga :
Menang Gugatan di MK, Partai Buruh Telepon Anies soal Pilkada DKI
(lna/DAL)