warkoptoto3 login

divisi utama kosta rika - 47 Warga Pacitan Mendadak Ditagih Utang, Namanya Dicatut Pinjam KUR Miliaran

2024-10-08 21:50:48

divisi utama kosta rika,ck4d,divisi utama kosta rika

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang perempuan berinisial SL, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, dijebloskan ke dalam tahanan.

Tersangka 48 tahun ini diduga menggelapkan uang kredit usaha rakyat (KUR) pembibitan sapi perah. Total mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasus ini bermula dari tersangka yang mengajukan KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada 2020-2022.

Saat proses melengkapi berkas tersangka menggunakan data puluhan warga setempat.

Baca Juga: Saldo Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada Pacitan: Ronny-Wahyu Rp 100 Ribu, Aji-Gagarin Rp 1 Juta

‘’Tersangka bersama temannya mengajukan KUR dengan menggunakan nama orang lain. Merasa tidak memiliki hutang, salah satu korban melapor saat ditagih bank,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Eri Yudianto, Jumat (4/10).

Dalam menjalankan aksinya, SL tidak  sendirian.

Dia dibantu rekannya S yang juga perangkat desa setempat.

Tercatat ada 47 orang yang dicatut namanya untuk mencairkan KUR.

Baca Juga: Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah

‘’Kami bekerja sama dengan atase Kejaksaan di Hongkong dan JAM Intel untuk memulangkan yang bersangkutan, karena di luar negeri,’’ tambahnya

Eri menambahkan, penyelidikan kasus ini akan dilakukan selama dua bulan ke depan. 

Kasus ini juga masih terus dikembangkan guna mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hyo/sat)