warkoptoto3 login

kode alam anjing 4d - Anak Bos Aksesori Bekasi Diduga Bunuh Ayah, Pakai Ponsel Buat Pinjol

2024-10-08 03:39:03

kode alam anjing 4d,mambaok rabah lirik,kode alam anjing 4dJakarta, CNN Indonesia--

Polisimembeberkan dugaan fakta lain terkait kasus pembunuhan pengusaha aksesori bernama Asep Saepudin (43) di rumahnya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Terungkap, anak korban dan kekasihnya diduga menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tindakan itu dilakukan Silvia Nur Alfiani (22) selaku anak pertama korban dan kekasihnya, Hagistko Pramada (22) setelah korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Twedi mengungkapkan ada dua aplikasi pinjol yang digunakan tersangka. Dari pengajuan itu, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp56,5 juta.

"Mengajukan pinjaman online sebesar Rp13.000.000 dari Ad*** dan Rp43.500.000 dari Ea***, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB," ucap dia.

"Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP," imbuhnya.

Dari uang pinjol sebesar puluhan juta rupiah itu, keduanya juga memberikan kepada sang ibu, Juhairah yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Ibunya ditransfer bertahap Rp1,5 juta oleh si Silvia," ujar Twedi.

Lihat Juga :
Bos Aksesoris di Bekasi Tewas Diduga Dibunuh Anak dan Istri

Sebelumnya, seorang pengusaha aksesori bernama Asep Saepudin (43) menjadi korban aksi pembunuhan yang diduga dilakukan keluarganya di rumah yang berlokasi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Juhariah (45) selaku istri korban, Silvia Nur Alfiani (22) selaku anak pertama korban, serta Hagistko Pramada (22) yang merupakan pacar anak korban.

Dalam aksinya, ketiga tersangka ini sempat dua kali mencoba meracuni korban dengan cara mencampur sabun cair ke dalam minuman, namun gagal. Hagistko kemudian memberi usulan untuk langsung mengeksekusi korban. Usulan ini disetujui oleh istri dan anak korban.

Kemudian, pada Selasa (25/6), Silvia menjemput sang kekasih di rumahnya dan pergi menuju kediaman korban. Namun, lagi-lagi upaya untuk menghabisi nyawa korban gagal dilakukan.

Lihat Juga :
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Vina dan Saka Tatal

Hingga akhirnya, upaya untuk membunuh korban kembali dilakukan pada Kamis (27/6) dini hari. Kali ini, rencana para tersangka berhasil dan korban akhirnya meninggal dunia.

"Pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," kata Twedi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(dis/kid)