warkoptoto3 login

baju 777 - Di Draf RUU Kesehatan, Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika dan Psikotropika

2024-10-09 04:18:35

baju 777,sassuolo vs atalanta,baju 777JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun- Di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, produk tembakau legal disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika yang ilegal dalam satu pasal zat adiktif.

Hal itu sontak diprotes berbagai kalangan, mulai dari petani hingga industri produk tembakau. Gaduh tersebut kemudian direspon oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril.

Dia menjelaskan, produk tembakau dan minuman beralkohol telah dikelompokkan sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan yang masih berlaku (UU 36/2009). Pernyataan Kemenkes tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi, bahkan cenderung menyebarkan kebohongan publik.

Sebab dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan tidak disebutkan bahwa minuman beralkohol, terlebih narkotika dan psikotropika dikelompokkan sebagai zat adiktif. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

"Pertama, ada sesat pikir dari Kemenkes melihat persoalan zat adiktif itu sendiri. Kedua, informasi yang disampaikan itu tidak benar dan menjadi kebohongan publik. Jelas zat adiktif itu tidak berarti sama dan tidak bisa disamakan dengan narkotika serta psikotropika," terang Trubus, Selasa (18/4), seperti diberitakan JawaPos.com.

Sebagai catatan, dalam UU 36/2009 Pasal 113 Ayat (2) tentang Pengamanan Zat Adiktif disebutkan:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekitar. Di sini, minuman beralkohol tidak digolongkan sebagai zat adiktif".

Faktanya, minuman beralkohol hanya disebut satu kali, yaitu dalam Pasal 160 Ayat (2) dengan bunyi:  "Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) antara lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, merokok, mengonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu lintas yang tidak benar".

Adapun dalam draf RUU Kesehatan Pasal 154 Ayat (3) berbunyi: "zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau ; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya".

Trubus menambahkan disinformasi yang disebarkan Kemenkes ini memperjelas kesan adanya keterburu-buruan untuk segera mengesahkan RUU Kesehatan ini. Padahal, RUU ini masih memiliki banyak polemik, termasuk soal menyamakan produk tembakau dan minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika.

"Ada logical fallacy, sesat pikir dalam mengelompokkan termbakau dan alkohol dengan narkotika dan psikotropika. Jika sampai RUU Kesehatan disahkan dengan ketentuan tersebut, seluruh ekosistem pertembakauan akan terkena dampaknya," ujar Trubus.

Dia juga menambahkan, ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan negara dari industri hasil tembakau (IHT) juga akan hilang, sehingga akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. (jawapos.com/naz)