warkoptoto3 login

sgtoto - Ada Aksi Gabungan Mahasiswa, Jalan Indrapura Surabaya Lumpuh

2024-10-07 21:29:27

sgtoto,cuan3167,sgtotoSurabaya, CNN Indonesia--

Polisi menerjunkan 1.635 personel untuk mengamankan aksi demonstrasikawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat sipil di DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/8).

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi mulai berdatangan ke depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (23/8), sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka menggelar aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi dan Menolak Revisi UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibowo mengatakan ribuan personel itu merupakan pasukan gabungan yang terdiri dari Brimob, Samapta dan lainnya.

"Dari Brimob, Samapta dan fungsi-fungsi yang lain untuk pengamanan, sudah disiagakan dari jam 09.00 WIB di depan Gedung DPRD Jatim untuk pengamanan," ucapnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi mahasiswa itu berasal dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, HMI, GMNI, PMII dan berbagai kelompok lainnya.

Mereka membentang poster bertuliskan 'Jangan biarkan demokrasi kita mati', 'Ya ndak tahu kok tanya saya', '270 juta rakyat kalah sama keluarga tukang kayu', 'Negara ini bukan milik keluarga Jokowi', 'Demokrasi mati karena dinasti Jokowi'.

"Kita tidak akan bubar sampai kita menang," kata orator.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian sudah berjaga di depan gedung DPRD Jatim. Pagar kawat berduri juga membentang. Sementara arus lalu lintas di Jalan Indrapura telah lumpuh. Kendaraan dialihkan ke jalan lain.

Lihat Juga :
Lautan Massa Mahasiswa Mulai Menyemut di DPRD Jatim

Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Pada hari ini, selain di Surabaya, demo serupa juga berlangsung di Medan (Sumatera Utara) dan Padang (Sumatera Barat).

Massa terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.

Lihat Juga :
ANALISISWaspada Manuver DPR dan Jokowi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan
(frd/kid)