warkoptoto3 login

nomor atletik jalan - Gelombang Kecaman Usai DPR Ingin Evaluasi Wewenang MK

2024-10-08 01:36:57

nomor atletik jalan,sarang domino,nomor atletik jalanJakarta, CNN Indonesia--

Gelombang kecaman mulai bermunculan setelah DPR RI menyatakan keinginannya mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi(MK).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana ini muncul karena MK dinilai sudah melampaui kewenangan yang diberikan.

Lihat Juga :
Pakar soal DPR Ingin Evaluasi MK: Segala Cara Agar Bisa Kooptasi MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pengurangan kewenangan konstitusional tersebut terjadi, maka independensi MK semakin terganggu dan MK tidak dapat menjalankan fungsi konstitusional sebagaimana mestinya," katanya.

Violla kemudian mengatakan keinginan DPR itu tak mengherankan. Sebab, MK beberapa waktu terakhir kerap membatalkan legislasi DPR dan Presiden setelah judicial review.

Lihat Juga :
Golkar Dorong Revisi UU MK, PDIP Serukan Presiden-DPR Tobat Nasuha

Ia pun menilai berbagai putusan MK itu kerap mengganggu upaya DPR dan Presiden, seperti yang terjadi dalam UU Pilkada belum lama ini.

"Tidak mengherankan jika DPR menyampaikan hal tersebut, sebab sejumlah legislasi bermasalah yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden trennya langsung di-judicial review ke MK sesaat setelah disahkan, kemudian beberapa dibatalkan atau ditafsirkan agar bernilai konstitusional oleh MK," ujar Violla.

"Dalam tanda kutip, beberapa putusan MK mengganggu upaya DPR dan Presiden melakukan otokrasi legalisme," sambungnya.

Sementara itu, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menduga DPR ingin mengkooptasi MK lewat wacana evaluasi itu.

Lihat Juga :
DPR Ingin Evaluasi MK: Banyak Urusan Dikerjakan Bukan Ranahnya

Ia menilai siasat buruk DPR ini muncul kembali setelah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Castro juga menilai keinginan ini sebagai usaha DPR menyerang balik MK setelah dua putusan terkait UU Pilkada.

Castro juga menyerukan kepada publik supaya melawan jika wacana itu terus bergulir dalam beberapa waktu mendatang.

"DPR akan melakukan segala cara agar MK bisa dikooptasi oleh DPR. Padahal, mereka lupa, justru putusan MK inilah yang memberi ruang bagi demokrasi untuk bertahan dari para kartel politik," ujar Castro.

"Upaya revisi UU MK ini pertanda DPR lebih mengedepankan syahwat politiknya dibanding konstruksi berpikir hukumnya. Itu jelas memalukan. Serangan balik ini harus kita lawan," lanjutnya.

Lihat Juga :
Jokowi Bicara Pilkada 2024: Sangat Demokratis, Parpol Saling Silang

Sementara itu, Doli sebelumnya mendorong revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.

Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).

(frl/end)