warkoptoto3 login

kode alam 48 - Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya

2024-10-08 04:22:55

kode alam 48,no togel pembunuh,kode alam 48

Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan nasib pensiunan Jiwasraya kepada Direktur Utama Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko. Diketahui, ribuan pensiunan ini berisiko tidak menerima uang pensiunannya tahun depan.

Pembahasan soal kewajiban bagi pensiunan Jiwasraya ini dikemukakan setidaknya oleh dua anggota Komisi VI DPR RI di Rapat Dengar Pendapat dengan IFG hari ini, Selasa, (17/9/2024).

Baca:
Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyinggung banyaknya Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima IFG, namun sayangnya tidak ada yang disalurkan untuk pensiunan pegawai Jiwasraya.

"Kemarin kita meneirma pensiunan Jiwasraya, itu mereka terlewatkan. Padahal PMN-nya banyak untuk Jiwasraya ya, tapi mereka tidak dapat pensiunannya. Ini bagaimana solusinya dari IFG?" tandas Nevi.

Mengingatkan kembali, IFG memang beberapa kali menerima PMN yang diperuntukkan sebagai tambahan modal penyehatan polis Jiwasraya. Pada tahun anggaran 2021, pihaknya mendapat PMN Rp20 triliun, pada 2023 Rp3 triliun dan 2024 Rp3,56 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua di Komisi VI Aria Bima pun meminta IFG Life untuk membantu Jiwasraya melunaskan iuran tambahan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya sebesar Rp132 miliar agar pembayaran uang pensiunan bisa tetap berjalan.

"Mbok ya tambahan iuran Rp132 miliar yang sudah disanggupkan itu segera dibantu pembayaraannya untuk pensiunan Jiwasraya," tutur Bima.

Sebelumnya, Perwakilan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadukan keresahannya kepada Komisi VI DPR RI hari ini, Senin, (26/8/2024). Perusahaan pun menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR.

Pertama, Pembina Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat Asfir mengatakan, pensiunan menuntut agar perseroan memenuhi kewajibannya atas defisit pendanaan sebesar Rp371,8 miliar.

Pasalnya, Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir tahun 2024 ini, pada bulan Juni 2025 para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah +/- 2.300 orang tidak lagi mendapatkan pensiun

"Sungguh sangat menyedihkan memprihatinkan bagaimana nasibnya di kemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di Negara kita," kata dia.

Adapun tuntutan kedua adalah agar pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup. Mengingat para Pensiunan Jiwasraya di seluruh Indonesia sudah memenuhi semua kewajibannya membayar iuran hari tua pada saat masih aktif bekerja.

Di poin ketiga, para pensiunan memberikan opsi lain jika memang Jiwasraya tidak sanggup untuk menyuntik modal ke DPPK-nya. Adapun opsi tersebut adalah untuk mengalihkan kewajiban pembayarannya ke IFG Life.

"IFG Life untuk membayar secara berkala seumur hidup melalui anuitas sebagaimana pensiunan BUMN lainnya (Garuda, Pupuk Kaltim, dll) yang selama ini dikelola oleh Jiwasraya.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan UU No.4 Tahun 2023 pasat 184 dinyatakan bahwa sebelum likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh OJK.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Diancam Gempa Megathrust, Minat Asuransi Bencana Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Sinergi BPJS Kesehatan & Asuransi Komersial, IFG Harapkan Hal Ini