warkoptoto3 login

bandar koin 99 - Buntut Kasus Wensen School, KPAI Sebut Daycare Perlu Diawasi Maksimal

2024-10-08 05:30:59

bandar koin 99,data pengeluaran japan 2023,bandar koin 99Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pengawasan penitipan anak atau daycareperlu dimaksimalkan buntut kasus penganiayaan di Wensen School, Depok, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan hal itu penting guna memastikan anak di dalam lembaga tersebut mendapatkan pengasuhan positif, perlindungan, asupan gizi terjamin, rasa aman dan nyaman, sehingga tumbuh kembang anak baik.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Influencer Parenting Meita Irianty 'Khilaf' Aniaya Balita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menyebut tiga standar itu guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan anak.

"KPAI yang dimiliki ada Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan, terkait SOP penyelenggaraan tentu menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara di bawah binaan dinas atau kementerian terkait," jelasnya.

Lihat Juga :
Kemen PPPA: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Dapat Perlindungan

Ia menjelaskan SOP KPAI terkait penyelenggaraan daycare meliputi aktivitas pengasuhan positif, kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memiliki perspektif hak anak dan ramah anak, sarana pra sarana, serta memastikan tidak terjadi kekerasan kepada anak.

"Terkait SOP pengawasan kasus seperti yang saat ini, setelah pengaduan kita terima, kami melakukan penjangkauan dan menggali informasi lebih jauh, serta mengawal proses penanganan pihak berwajib hingga keadilan didapatkan oleh korban," tuturnya.

KPAI memastikan hak korban diberikan, mulai dari pendampingan psikologi hingga pendampingan hukum.

Aris menyampaikan baru ada satu kasus kekerasan di daycare yang mengadu ke KPAI selama 2023-2024.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Lihat Juga :
Bayi Alami Geser Persendian Kaki Usai Dibanting Meita Irianty

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(lna/pmg)