warkoptoto3 login

lontar pengayam ayaman bali hari ini - Polisi Sita Handphone Audrey Davis Usut Kasus Penyebaran Video Syur

2024-10-08 03:31:12

lontar pengayam ayaman bali hari ini,kode alam togel 2d 3d 4d prediksi nomor kelabang,lontar pengayam ayaman bali hari iniJakarta, CNN Indonesia--

Polisi menyita handphone milik Audrey Davis, anak musisi David Bayu, terkait kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyitaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memeriksa Audrey pada Selasa (13/8) hari ini.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ade Safri menerangkan pemeriksaan tambahan terhadap Audrey hari ini berlangsung kurang lebih selaka 2,5 jam, yakni dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis.

Tersangka terakhir berinisial AP, yang merupakan mantan kekasih Audrey. AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam

"Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Lihat Juga :
Polisi soal Motif AP Sebar Video Syur Audrey: Sakit Hati Diputuskan

Ade Safri mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP melalui media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

Kata dia, tersangka yang merasa sakit hati kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah ter-suspend," jelasnya

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/pta)