warkoptoto3 login

roti togel - Sanksi Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda

2024-10-07 19:59:51

roti togel,chip md ungu codashop,roti togelJakarta, CNN Indonesia--

Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow(MLFF) segera berlaku di sejumlah ruas di Indonesia.

Masyarakat yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran atau dikenakan sanksi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Pasal 105 ayat 5 mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Lihat Juga :
REKOMENDASI SAHAMDeret Saham Berpeluang Cuan Pekan Ini: Kesehatan hingga Perbankan

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak membayar tol dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan yang bersumber dari denda administratif tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 pun mengatur pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri.

Transaksi non tunai nirsentuh ini sudah dikumandangkan sejak dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.

MLFF berbasis teknologi Global Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF bakal meniadakan plang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi sensor-sensor. Selain itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.

Teknologi MLFF sudah diuji coba sejak 2023 termasuk di Bali. Sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)