warkoptoto3 login

apg9 login - Kaget PP Kesehatan Mendadak Muncul, Ini Poin Keberatan Pengusaha Rokok

2024-10-07 21:56:28

apg9 login,monitoring kapal merak bakauheni,apg9 login
Daftar Isi
  • 1. Kemasan Polos
  • 2. Serupa dengan Rokok Ilegal
  • 3. Identitas Merek Hilang

Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) memicu protes dari kalangan pengusaha industri hasil tembakau (IHT). Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengaku terkejut dengan wacana aturan tersebut.

"Kami dikagetkan dengan keluarnya peraturan pemerintah tersebut tanggal 26 Juli 2024, seminggu kemudian 3 Agustus kami diundang membahas RPMK," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Benny menjabarkan, dalam beleid tersebut cenderung menyulitkan para produsen rokok legal dengan aturan kemasan polos. Padahal, selama ini industri hasil tembakau memberikan banyak keuntungan bagi negara hingga berkontribusi luas kepada masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja.

"Kalau kita lihat tembakau ini industri yang punya produk yang sangat kuat mulai bahan baku, cengkeh tembakau, kertas, maupun ke hilir sampai perdagangan, bahkan kita kontributor devisa US$ 1 miliar," terang Benny.

Baca:
Duh! Diam-Diam Industri Rokok RI Mulai Sunset, Ini Biang Keroknya

Adapun poin-poin keberatan para pengusaha rokok sebagai berikut:

1. Kemasan Polos

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengatur tentang kemasan. Dalam aturan PP nomor 28 akan dilakukan standardisasi pengemasan mulai dari warna, font, tidak boleh ada gambar, dan sebagainya. Bahkan, aturan pengemasan mengarah pada kemasan polos.

"Tak ada sama sekali tapi masih ada tulisannya tapi hurufnya sama, dan itu logo dilindungi UU merek dan hak cipta," sebutnya.

2. Serupa dengan Rokok Ilegal

Nantinya, kemasan rokok dari berbagai merek akan sama. Ia merasa hal ini sangat membahayakan bagi kelangsungan usaha karena tidak dapat bersaing dan memperlihatkan keunggukan produk.

"Kami tak bisa bersaing memperlihatkan keunggulan brand kami yang sudah kami bangun puluhan bahkan ratusan tahun dengan rokok lain termasuk rokok ilegal. Kami merasa keberatan," tegasnya.

3. Identitas Merek Hilang

Dengan adanya kemasan polos ini, kata Benny, maka identitas rokok legal akan hilang. Artinya, nyaris serupa dengan rokok illegal yang tidak memerlukan desain khusus sebagai ciri khas suatu produk.

"Rokok ilegal kan tak perlu itu. Tak perlu diiklankan sudah laku. Kami dibebani cukai ini . Kami berusaha memberikan pembeda melalui promosi iklan. Kalau rokok polos tidak ada (bedanya), logo lah minimal. Kami masih bisa membuat semacam logo dan sebagainya, nanti tak ada lagi (identitas)," jelasnya.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemasan Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bukan Kaleng-Kaleng, Industri Rokok Tulang Punggung Ekonomi RI