warkoptoto3 login

buku mimpi 2 d bergambar - 4 Pelaku Curanmor di PIK Ditangkap, Sempat Bacok Warga dan Satpam

2024-10-07 22:16:20

buku mimpi 2 d bergambar,kode alam gajah,buku mimpi 2 d bergambarJakarta, CNN Indonesia--

Polisi menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor dan pembacokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencuriandilakukan keempat tersangka yakni IF, AA, MA, dan DF pada Jumat (20/9).

Saat itu, para pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor. Tak lama, petugas keamanan setempat dan polisi mengetahui aksi pencurian itu dan mengecek rekaman CCTV.

"Ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka merasa dibuntuti dan akhirnya terjadi kejar-kejaran. Petugas keamanan juga menghubungi polsek.

"Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Di situ kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi polsek. Untuk tindakan pertama di-backupoleh securitydi PIK," ucap dia.

Saat kejar-kejaran, salah satu sepeda motor pelaku tertabrak bus dan terjatuh. Sesaat setelahnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

Wahyudi menjelaskan perlawanan yang para tersangka itu membuat petugas keamanan dan warga di lokasi menjadi korban pembacokan. Total, ada enam orang yang menjadi korban.

"Empat security dan dua masyarakat sipil jadi korban," katanya.

Lihat Juga :
Video Seks dengan Siswinya Viral, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka

Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengambil sepeda motor yang sedang melintas di lokasi dan langsung melarikan diri. Para tersangka lari ke arah danau sambil membawa sajam dan senjata airsoft gun.

"Mereka terpepet disitu. Kemudian, mereka coba melarikan diri dan masuk ke danau, danau itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai akhirnya mereka menyerah dan diamankan," kata Wahyudi.

Ia pun mengatakan satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena dikeroyok saat penangkapan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

(dis/tsa)