warkoptoto3 login

togel 91 - Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

2024-10-07 21:34:27

togel 91,statistik sassuolo vs atalanta,togel 91
Daftar Isi
  • Golongan I
  • Golongan II
  • Golongan III
  • Golongan IV
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengumumkan formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Total ada 1.230 formasi pada 12 unit kerja tahun ini. Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024.

Jika dirinci, terdapat 1.159 formasi untuk kebutuhan umum. Lalu, kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude 5 formasi, kebutuhan khusus penyandang disabilitas 25 formasi, kebutuhan khusus putra-putri Papua 15 formasi, dan kebutuhan khusus putra-putri Kalimantan 26 formasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tersebut berlaku untuk semua instansi.

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

Yang membedakan gaji PNS antar instansi adalah tunjangan.

Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Utang Bengkak Era Jokowi, Tapi Ekonomi Mandek 5%

Berikut daftar gaji PNS terbaru 2024 mulai dari golongan I sampai IV, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Lihat Juga :
Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS?

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Lihat Juga :
Kemenkeu Ungkap Kejelasan Nasib Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)