warkoptoto3 login

tas 2d togel - Dinyatakan Bangkrut, OJK Bebaskan 8 Emiten dari Kewajiban Laporan

2024-10-07 22:13:50

tas 2d togel,meong win,tas 2d togel

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Penetapan ini tertuang dala Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun ketetapannya terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Baca:
Ternyata Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya

Adapun kedelapn perusahaan tersebut antara lain, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Dari delapan saham tersebut, beberapa saham memang santer terdengar dalam kasus kepailitan. Sebagaimana diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRXP) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

Sementara Saham emiten produsen kapas yakni PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (16/2/2023), setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.

Di sisi lain, Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.

"Penetapan delapan Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebagaimana tertuang dalam pengumuman OJK, Kamis, (12/9/2024).

Meski demikian, kedelapan emiten tersebut akan kembali wajib menyampaikan laporan keterbukaan bila OJK telah mencabut penetapan tersebut di kemudian hari.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bos OJK: Transisi Pemerintahan Baru Kali Ini yang Paling Mulus