warkoptoto3 login

9horse - Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin di Tengah Polemik Munaslub Ilegal

2024-10-07 21:22:56

9horse,livescore bola voli,9horseJakarta, CNN Indonesia--

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ia menggantikan Arsjad Rasjid yang masih punya tanggung jawab jadi ketua umum hingga 2026.

Usai ditetapkan, Anin mengatakan ia ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

"Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," ujar Anindya usai Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita pelantikan, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik," ujar Bamsoet.

Anindya terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi. Menurut Bamsoet karena peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan mencapai aklamasi, maka Anindya sah menjadi ketua umum dan tak menyalahi AD/ART organisasi.

Namun, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal. Munaslub itu dinyatakan tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono juga menjelaskan acara tersebut tidak kuorum karena penolakan dari 21 Kadin daerah.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).

Lihat Juga :
Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Munaslub Kadin Disebut Ilegal

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara menjelaskan lebih lanjut Munaslub itu ilegal karena tidak melalui tahapan-tahapan yang diatur AD/ART, seperti terbitnya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Munaslub juga disebut hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara kemudian menilai dalil Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.

"Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ungkap Dhaniswara.

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," lanjutnya.

Dhaniswara menambahkan Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki wewenang untuk mengajukan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sementara itu, Arsjad rencananya akan mengadakan konferensi pers terkait Munaslub Kadin pada Minggu (15/9) siang ini.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)