warkoptoto3 login

demo slot rp - Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa Beer & Wine Bersertifikat Halal

2024-10-07 21:21:56

demo slot rp,mimpi bawa mobil,demo slot rp

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) buka suara soal produk minuman dengan nama "Tuyul", "Tuak", "Beer", dan "Wine" yang mendapatkan sertifikat halal.

BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang terjadi di media sosial saat ini adalah terkait nama produk yang digunakan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku." kata Mamat, dikutip dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (5/10/2024).

"Kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal." lanjutnya.

Baca:
Jokowi Tak Mau Industri Syariah RI Dikuasai Asing

Mamat menjelaskan, peraturan tersebut menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, memang ada sejumlah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.

Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk dengan label "wine" telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk yang disebut "beer," 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Mamat menjelaskan, produk yang bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya terkait dengan penamaan produk, bukan pada kehalalan bahan atau proses produksinya.

"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain." jelas Mamat.

Lebih lanjut, Mamat mengatakan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Parle Resto & Cafe, Level up Experience Kuliner Indonesia!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">