warkoptoto3 login

situs jebol togel - Pakar Hukum: Pelantikan Prabowo

2024-10-07 20:23:33

situs jebol togel,spbo basket,situs jebol togelJakarta, CNN Indonesia--

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut langkah MPR itu bisa membuka 'kotak pandora' yang mendorong kewenangan MPR menjadi lebih besar dari presiden.

Lihat Juga :
Beda dengan Sebelumnya, Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Masuk TAP MPR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menjelaskan MPR bukan lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara seiring terjadinya amendemen UUD 1945. Sehingga, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa TAP MPR yang bersifat mengatur, melainkan MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat beschikking atau penetapan.

"Selama ini kan dokumen pelantikan itu hanya berupa berita acara, bukan ketetapan MPR. Tentu saja ketetapan MPR ini sifatnya hanya ketetapan (beschiking), bukan pengaturan (regeling). Karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan dalam bentuk pengaturan," katanya.

Castro mengatakan jika terdapat situasi pemakzulan atau impeachment terhadap presiden, maka TAP MPR terkait pelantikan presiden tersebut yang akan dicabut. Namun, ia mengatakan proses pemakzulan terhadap presiden juga tak mudah dilakukan.

"Jadi kalau nanti suatu saat presiden di-impeachment, maka yang dicabut ketetapan MPR itu, bukan lagi berita acara," ujarnya.

Lihat Juga :
Edy Sentil Balik Bobby soal Jalan Rusak: Itu Jalannya Jokowi Mulyono

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang akan ditetapkan melalui TAP MPR.

Ia mengatakan kebijakan ini juga akan dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR'," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).

Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti yang terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.

Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya.

(rzr/fra)