warkoptoto3 login

mega judi 303 login - Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi

2024-10-07 21:31:27

mega judi 303 login,rekap ct 3d,mega judi 303 loginJakarta, CNN Indonesia--

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional mengkritisi keran ekspor pasir laut yang kembali dibuka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun ditutup.

Dalam sebuah utas di akun X, Walhi Nasional menilai keputusan rezim Jokowi membuka lagi ekspor pari laut itu justru membahayakan pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam. Walhi pun menjelaskan alasan 'Kenapa kita semua harus menangis ketika keran ekspor pasir laut dibuka?'.

"Pertama, saat ini banyak pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam karena krisis iklim yang juga akan diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau kecil bahkan sudah hilang," demikian unggahan di akun X @walhinasional, Senin (16/9). CNNIndonesia.comtelah meminta izin untuk mengutip utas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Nelayan Bintan Kepri Keberatan Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut

Pada unggahan beberapa hari sebelumnya, 13 September 2024, Walhi menyebut perbandingan keuntungan dan kerugian dari aturan pemerintah membuka lagi ekspor pasir laut.

"Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kodingareng bisa jadi salah satu contoh!," demikian unggahan mereka.

Saat dikonfirmasi Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Zuhadi, mengatakan UU 32/2014 tentang Kelautan dengan jelas mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan laut. Dan, sambungnya, PP hingga Permendag terkait ekspor pasir laut itu justru bertentangan dengan perintah undang-undangnya.

"PP dan Permendag sebagai peraturan pelaksana justru bertentangan dengan perintah Undang-undangnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (17/9).

Dia mengatakan permendag itu merupakan turunan dari PP 26/2023, di mana PP itu sendiri turunan dari UU 32/2014 tentang kelautan.

Pada Pasal 56 UU Kelautan itu, katanya, ditegaskan pada ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Kemudian ayat (2), pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut," ujar Zenzi menjelaskan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ayat (2) itu jelas bahwa yang bisa dilakukan pemerintah itu terhadap pencemaran dan kerusakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan kinerja DPR sebagai lembaga legislatif terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintahan Jokowi tersebut.

"DPR tidak ada gunanya kalau masyarakat sipil [turun tangan melakukan] JR [judicial review], masa eksekutif melawan regulasi yang mereka buat enggak dikoreksi," kata Zenzi.

[Gambas:Twitter]

Lihat Juga :
Ekspor Pasir Laut RI Dibuka Lagi, Siapa Paling Diuntungkan?

Sebelumnya pemerintahan Jokowi membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut. Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

(kid/kid)