warkoptoto3 login

mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islam - Media Asing Soroti RI Tangkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

2024-10-07 21:23:56

mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islam,pentawin slot,mimpi melihat mayat hidup lagi menurut islamJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah media asing mewartakan penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.

Berita penahan Panji menjadi sorotan lantaran Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, menahan sang pemimpin Ponpes Al-Zaytun gegara penghinaan terhadap agama.

Lihat Juga :
Xi Jinping Tambah Aturan 'Sinting', Kali Ini soal Main HP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media Hong Kong,South China Morning Post, juga mewartakan hal serupa dengan judul 'Indonesia Arrests Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men'.

Media lainnya seperti Arab Newsdari Arab Saudi, The Stardari Malaysia, hingga kantor berita Amerika Serikat Reutersdan kantor berita dari Prancis Agence France-Presse (AFP)juga mewartakan hal serupa.

[Gambas:Video CNN]

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Pilihan Redaksi
  • Putin Akan Ketemu Erdogan di Turki, Bahas Huru-hara Ekspor Gandum
  • Kelompok Anti-Islam Denmark Terus Bakar Al Quran Meski Banyak Dikecam
  • Xi Jinping Tambah Aturan 'Sinting', Kali Ini soal Main HP

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(rds/bac)