warkoptoto3 login

excavator sany 75 - Bawaslu Tapteng Kaji Laporan soal Masinton PDIP Ditolak Daftar Pilkada

2024-10-07 22:03:59

excavator sany 75,slot piontogel,excavator sany 75Jakarta, CNN Indonesia--

Bakal pasangan calon dari PDIP Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi melaporkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ke Bawaslu karena pendaftaran mereka untuk ikut Pilkada 2024ditolak.

Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Kamis (5/9). Bawaslu Tapteng pun mengkaji laporan PDIP itu pada Jumat (6/9).

"Jadi informasi yang kita dapat bahwa pada pendaftaran tahap kedua setelah cuma 1 calon yang masuk di KPU Tapteng, baru ada balon yang mencoba mendaftar, tetapi tidak mendapat pelayanan, berkas juga enggak dibuka, begitu informasi yang kita dapat," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Jumat ini seperti dikutip dari detikSumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Parpol Terkendala Silon, Masinton PDIP Ditolak Daftar Cabup Tapteng

Kemudian pada Kamis kemarin, pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh itu membuat laporan ke Bawaslu Tapteng. Bawaslu Tapteng pun menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat materiil dan formil laporan.

"Keesokan harinya pasangan calon yang didukung oleh PDIP itu datang ke Bawaslu Tapteng untuk melapor, saya sudah komunikasi dengan Bawaslu Tapteng bahwa benar mereka telah menerima laporan itu akan tetapi mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterpenuhan syarat materiil dan formilnya," ujar Saut.

Bawaslu Tapteng bakal melakukan kajian pada Jumat ini. Pihak Bawaslu akan mengkaji apakah memenuhi syarat atau tidak dan laporan Masinton-Mahmud itu masuk sengketa atau pidana.

"Hari ini mereka dijadwalkan akan melakukan kajian, nanti kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat atau enggak, dan dia ke sengketa atau pidana, keterpenuhannya ke mana," kata Saut.

Penjelasan KPU

Sementara itu KPU menegaskan apa yang dilakukan sesuai aturan, dan mereka menghormati bakal paslon serta partai pengusung yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. 

"Sebagai negara hukum kan tentu ada ruang yang disiapkan untuk partai politik atau paslon yang merasa tidak puas terhadap proses yang dilakukan oleh KPU tentu mereka kan punya kesempatan mau sengketa kan," ujar Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Jumat.

Raja kemudian membeberkan kronologi penolakan Masinton-Mahmud dari versi KPU.

"PDIP itu kan sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang sudah mendaftar, kemudian di waktu perpanjangan dia menyatakan menarik diri dari dukungan terhadap paslon yang sudah mendaftar kemarin," kata Raja, Jumat.

Raja menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik memang diperbolehkan untuk menarik dukungan dari yang lama dan mencalonkan kandidat baru. Namun, tegasnya, harus ada surat dari gabungan partai koalisi yang lama yang subtansinya mengizinkan suatu partai politik untuk mengusung calon yang baru sehingga bisa mendaftar.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan KPU itu tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Boleh saja dia mencalonkan paslon baru, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia mendapatkan kesepakatan dari partai koalisi yang pertama gabungan pendukung dari paslon yang sudah mendaftar, nah kalau dia mendapatkan surat kesepakatan itu yang substansinya mengizinkan untuk keluar dari koalisi itu, baru dia boleh mendaftar paslon baru, ini dia enggak terpenuhi sehingga KPU tidak bisa menerima," jelasnya.

Lihat Juga :
Daftar Caleg DPR RI Terpilih yang Maju Pilgub 2024

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.

Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

Lihat Juga :
Risma Resmi Mundur, Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Sisa Lima

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)