warkoptoto3 login

data maroco - KPU Konsultasi Perubahan PKPU Syarat Pilkada dengan DPR 26 Agustus

2024-10-07 22:01:09

data maroco,pokerbison login,data marocoJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan draf yang akan dikonsultasikan itu mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

Lihat Juga :
KPU: Revisi PKPU Syarat Pencalonan Akan Terbit Sebelum 27 Agustus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Nanti kita bacakan ini secara detail," ucapnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung cakada.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Lihat Juga :
Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Depan KPU Dibubarkan Polisi

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(yla/fra)