warkoptoto3 login

pantun tentang pendidikan 4 bait - Pengusaha Fotokopi Nyambi Buka Jasa Pembuatan SIM Palsu

2024-10-09 00:48:19

pantun tentang pendidikan 4 bait,rgotogel alternatif,pantun tentang pendidikan 4 baitMADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Ada saja ulah JR, warga Nganjuk pemilik usaha fotokopi di Desa Sugihwaras, Saradan, ini. Diduga fotokopiannya sepi, pria 51 tahun itu nekat membuka jasa pembuatan dokumen palsu.

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Belakangan bisnis haram JR itu terendus polisi. ‘’Pelaku tertangkap tangan menerima permintaan pembuatan dokumen palsu seperti SIM BII umum, ijazah, dan sertifikat K3 (kesehatan dan keselamatan kerja, Red) untuk pekerja alat berat di pertambangan,’’ kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat rilis pers kemarin (7/3).

Danang menjelaskan, JR ditangkap petugas pada 28 Februari lalu di tempat usaha fotokopinya. Bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar lingkungan tersebut dan mendapati SIM yang masih terbungkus plastik. Karena curiga, petugas langsung menanyakannya kepada saksi.

Setelah dicek, diketahui SIM jenis BII umum itu diduga palsu karena menggunakan material tidak semestinya. Petugas pun langsung melakukan penelusuran hingga muncul nama JR yang saat itu juga sedang berada di lokasi.

‘’Modusnya, SIM asli keluaran kepolisian di-scan. Lalu, dengan kemampuan editing fotonya, data mentahan itu diganti dengan data diri pemesan. Kemudian, dicetak menggunakan kertas printable carddan dilaminating,’’ beber Danang.

Pelaku, lanjut Danang mengaku menjalankan praktik pembuatan dokumen palsu tersebut sejak 2022. Hingga saat ini, kata dia, JR sudah mencetak sekitar 150 keping SIM BII umum palsu. Sementara, pemesan dipatok tarif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 keping SIM BII umum yang diduga palsu, satu unit komputer, dua printer, satu mesin laminating, satu bendel kertas print label card, 11 lembar ijazah diduga palsu, dan lima lembar surat K3.

Diamankan pula satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, dan tiga stempel palsu. ‘’Pemesan mengetahui jasa pelaku dari mulut ke mulut,’’ ujar Danang sembari menyebutkan bahwa JR dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (mg3/isd)