warkoptoto3 login

asiaslot365 - Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal IPL Apartemen Wajib Kena PPN 11%

2024-10-08 05:18:09

asiaslot365,top up chip ungu 1m via dana,asiaslot365

Banten, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terkait Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun-apartemen. DJP menyebut bahwa tarif PPN untuk pengelolaan di apartemen ini bukanlah ketentuan baru dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan aturan mengenai PPN untuk jasa pengelolaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai barang dan jasa yang tak terkena PPN. Iuran pengelolaan apartemen, kata dia, tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan tersebut.

Baca:
Ribut IPL Apartemen Kena PPN, Penghuni & DJP Klaim Punya Dasar Hukum

"Aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini," kata Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).

Arifin menjelaskan biaya jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen di antaranya untuk listrik dan air. Menurut dia, penyediaan jasa untuk kedua komoditas tersebut bukanlah jasa yang dikecualikan dari pungutan.

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Bukan biaya listriknya yang terutang PPN, tetapi jasa pengelolaannya," ujar dia.

Dia mencontohkan seorang penyewa atau pemilik apartemen yang memiliki tagihan listrik seharga Rp 70. Kepada pihak pengelola apartemen, si penyewa akan membayar Rp 80 karena sudah dihitung dengan biaya pengelolaan. Selisih Rp 10 dalam pembayaran itulah yang dikenai PPN 11%.

"Ketika pengelolanya menerbitkan faktur, dia harus memenuhi PPN, kalau misalnya invoice dipisah, maka yang terutang hanya jasanya saja," tutur dia.

Dalam transaksi itu, dia mengatakan memang si pemilik atau penyewa apartemen yang harus membayar PPN tersebut. Hal serupa juga diterapkan dalam pembelian barang lain seperti baju atau makanan.

Arifin mengatakan peraturan terkait pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan apartemen ini sudah lama berlaku. Dia menduga publik kaget karena baru tahu.

Baca:
Panas! Respons Penghuni, DJP Ungkap Dasar Hukum IPL Apartemen Kena PPN

Menurut Arifin, pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan ini sebenarnya tidak hanya dikenakan kepada pengelola apartemen. Sebab rezim PP 49 Tahun 2022 berfokus pada jenis-jenis jasa yang dikecualikan. Ketika jenis jasa itu tidak tercantum dalam PP tersebut, maka otomatis akan terkena PPN.

"Aturan jasa kena pajak atau tidak kena pajak tidak mengenal siapa penerimanya," kata dia.


(rsa/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Data NPWP Jokowi & 6 Juta Wajib Pajak Bocor

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Heboh IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Penghuni Teriak-Mau Demo