warkoptoto3 login

e soccer f22 - Para Pelaku Korupsi Talut di Madiun Menunggu Diadili, Pekan Depan Penetapan Hakim

2024-10-09 04:40:56

e soccer f22,syair sdy 4 september 2023,e soccer f22

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Diam-diam, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talut di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Madiun akhirnya melimpahkan berkas kasus dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

‘’Sudah kami limpahkan minggu lalu, ada lima orang tersangka," kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9).

Seperti diketahui, Polres Madiun intens menyelidiki dugaan kasus tipikor dana hibah yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Provinsi Jawa Timur 2020.

Baca Juga: Bangga! Bek Asal Kota Madiun Ikut Antar Jatim Raih Emas Sepak Bola Putra PON 2024

Total anggarannya mencapai Rp 300 juta. Akibat penyelewengan tersebut, negara merugi tidak sedikit, sekitar Rp 121 juta.

Pihak kepolisian pun telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) berkas kasus, barang bukti dan lima tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo menjelaskan, tim JPU telah menerima pelimpahan perkara tahap II pada Kamis (12/9) lalu.

Baca Juga: Final Voli Putra Jabar vs Jateng PON 2024: Boy Arnez Kesetanan, Doni Haryono Cs Kewalahan

Bersama barang bukti terkait dokumen SK, proposal Pokmas Waru Manunggal, rekening koran, dan lainnya.

“Lima tersangka itu SM selaku ketua pokmas, SW selaku bendahara pokmas Waru Manunggal. Kemudian TPK, AW dan FAR selaku pelaksana," terangnya.

Ario juga menambahkan, saat ini ke lima tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari.

Baca Juga: Proyek Sirkuit Balap Magetan Dikebut, Pemkab Optimistis Cepat Rampung

Sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan penetapan hakim pekan depan.