warkoptoto3 login

ljungberg - Disangka Korupsi Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Relationship Manager BRI Segera Dimejahijaukan

2024-10-09 06:58:55

ljungberg,slot889,ljungberg

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Relationship Manager BRI Cabang Pacitan Mahuda Setyawan (MS) segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Menyusul penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi uang nasabah Rp 1,2 miliar itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan kemarin (5/8).

Menurut Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, perkara rasuah di bank pelat merah ini telah dilimpahan atau tahap II.

Baca Juga: Tegas! BKSDA Laporkan Temuan Dugaan Penjualan Satwa di Madiun Umbul Square ke Provinsi

Sehingga, siap untuk disidangkan. ‘’Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik kepada JPU,’’ katanya.

Diketahui, MS disangka menggelapkan dana nasabah.

Namun setalah melalui penghitungan dari auditor, masih terdapat sisa Rp 150 juta yang belum digunakan.

Sehingga, kerugian negara sebesar Rp 961 juta dalam pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.

Baca Juga: Komentar Roberto Mancini usai Timnas Arab Saudi Ditahan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

‘’Kami amankan sebagai pengganti kerugian negara,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya, laki-laki 33 tahun ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‘’Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,’’ pjelas Yusaq. (hyo/sat)