warkoptoto3 login

kelinci 777 - Bawaslu Tolak Gugatan Dico Ganinduto soal Pendaftaran Pilkada Kendal

2024-10-08 06:04:51

kelinci 777,no togel tawon 4d,kelinci 777Kendal, CNN Indonesia--

Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).

"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hevy, langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah karena sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Jadi putusan kami ini juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain," jelasnya.

"Yang dilakukan KPU Kendal itu sah karena sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Dalam sidang putusan sengketa, pihak pemohon yakni paslon Dico-Ali, tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengatakan merasa kecewa dengan putusan Bawaslu Kendal.

"Tentunya kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu tapi apapun itu, kami tetap menghormati proses hukum," kata kuasa hukum paslon Dico-Ali, Fajar Saka.

Atas putusan tersebut, kata Fajar, Dico-Ali masih belum memutuskan mengajukan banding ke PTTUN .

"Proses hukum telah memberikan ruang kepada kami selaku pemohon untuk menyikapi lebih lanjut yang disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTTUN dan diberikan waktu tiga hari," sambungnya.



"Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," terangnya.

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali.

"Semua sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupalan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin," katanya.

Sengketa pilkada ini berawal saat pendaftaran bacabup-bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.

Lihat Juga :
DPP PKB Harap KPU Kendal Terima Pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup

Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Munculnya rekomendasi ganda inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.

(dms/isn)