warkoptoto3 login

qq dewi - Iptu Rudiana Ayah Eky Kerahkan 60 Pengacara Terkait Kasus Vina

2024-10-08 04:07:54

qq dewi,hk jumat singo edan,qq dewiJakarta, CNN Indonesia--

Ayah Eky, Iptu Rudiana mengerahkan 60 pengacara untuk menghadapi kasus pembunuhan Vina yang juga menyeret dirinya.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini, kita telah tunjuk 60 pengacara yang mendampingi. Ada 60 pengacara," kata Pitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pitra mengklaim esensi dari hadirnya ke-60 pengacara itu, termasuk dirinya bukan untuk melawan siapapun. Dia mengaku ingin meluruskan kebenaran dan opini-opini yang menyesatkan di tengah-tengah publik pada hari ini.

Dia menjelaskan kliennya adalah anggota polisi aktif. Dia menyebut Rudiana sangat tunduk dan patuh kepada ikatan kedinasan. Oleh sebab itu, Rudiana tidak banyak berkoar-koar.

"Sehingga selama ini mungkin teman-teman bertanya, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu tidak bicara? Kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam? Kenapa Bapak Iptu Rudiana itu melarikan diri?" ujarnya.

"Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," imbuhnya.

Pitra menjelaskan polisi harus patuh pada Perpol Nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan sesuatu hal itu, tentu Rudiana akan laksanakan.

"Akan tetapi, karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di internal kepolisian. Apalagi kasus hukum ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," ucap dia.

Selain itu, Pitra juga turut membantah berbagai isu yang dituduhkan kepada kliennya itu. Termasuk, dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata Pitra.

Sebelumnya, keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana yang juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Lihat Juga :
Dede: Saya Siap Dipenjara Asal 7 Terpidana Kasus Vina Bebas

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Belum lama ini, saksi bernama Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dede menyebut keterangan palsu itu atas arahan Aep dan Rudiana.

(yla/isn)